PENTING!!!!

artikel-artikel yang diletakkan disini merupakan artikel yang dikumpul untuk rujukan bersama...

Thursday, November 4, 2010

JUAL BELI YANG TERLARANG


1. Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya)

Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).

Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan “Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak.”

Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh.”

“Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam.”

2. Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).

Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260).

3. Jual Beli Barang secara Habalul Habalah

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas).

4. Jual Beli Dengan Lemparan Batu Kecil

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara gharar.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no: 2235).

Dalam kitab Syarhu muslim X:156, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jual beli secara lemparan batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran:

Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’

Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’

Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’

5. Upah Persetubuhan Pejantan

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Nabi saw melarang (makan) upah persetubuhan pejantan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 310).

6. Jual Beli Sesuatu yang Belum Menjadi Hak Milik

Dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata : Aku berkata, “Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?” Maka jawab beliau, “Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1292, Ibnu Majah II: 737 no:2187, Tirmidzi II:350 no: 1250, ‘Aunul Ma’bud IX: 401 no: 3486, Nasa’i VII: 289).

7. Jual Beli Barang yang Belum Diterima

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” Ibnu Abas berkata, “Saya menduga segala sesuatu sama statusnya dengan makanan.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1160 no: 30 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 349 no: 2135, ‘Aunul Ma’bud IX: 393 no:3480, Nasa’i VII: 286 dan Tirmidzi II: 379 no: 1309).

Dari Thawas dari Ibnu Abas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia manakarnya.” Kemudian saya (Thawas) berkata kepada Ibnu Abas, “Mengapa?” Jawabnya, “Tidakkah engkau melihat orang-orang membeli dengan emas, sedangkan makanan yang dibeli itu tertangguhkan.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim III: 1160 no: 31 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 347 no: 2132 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 392 no: 3479).

8. Jual Beli Atas Pembelian Saudara

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sebagian di antara kamu membeli atas pembelian sebagaian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 373 no: 2165, Muslim III: 1154 no:1412, dan Ibnu Majah II: 333 no: 1271).

Dari abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seseorang Muslim menawar atas tawaran saudaranya.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1298, dan Muslim III: 1154 no: 1515).

9. Jual Beli secara ‘Inah.

Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi.

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan ‘memegangi ekor-ekor sapi’ [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:423 dan “Aunul Ma’bud IX:335 no:3445).

10. Jual Beli Barang Secara Taqsith (Kredit atau dengan penambahan harga)

Jual beli bertempo dengan harga lebih mahal daripada harga kontan atau cash dewasa ini menjamur di mana-mana. Praktek jual beli model ini dikenal dengan sebutan bai’ bittaqsith (jual beli secara kredit), yaitu sebagaimana yang sudah dimaklumi yaitu menjual barang secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga cash sebagai imbalan bagi pelunasannya yang bertempo ini. Sebagai misal, ada barang dijual secara kontan dengan harga seribu Pound, lalu secara taqsith seribu dua ratus Pound. Maka jual beli ini termasuk jual beli yang dilarang.

Dari Abu Huairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka baginya yang paling ringan di antara keduanya atau menjadi riba.” (Hasan: Shahihul Jami’ no: 6116, ‘Aunul Ma’bud no: 3444, untuk lebih jelasnya lihat as-Silsilah Ash-Shahihah oleh Syaikh al-Albani no: 2326 dan kitab al-Qaulu al-Fashl Fi Bai’il Ajali oleh Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq).

Namun, menurut jumhur ulama jual beli barang secara kredit diperbolehkan. Hanya sebagian kecil ulama yang tidak membolehkan, seperti yang menulis buku ini dan Syaikh Nasiruddin Al-Albani. Wallahu A’lam (red.).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 655-662.


daripada:- ariefhikmah

BARANG YANG TIDAK BOLEH DIJUAL BELIKAN


1. Khamer (Minuman Keras)

Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).

2. Bangkai, Babi dan Patung

Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).

3. Anjing

Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).

4. Gambar yang Bernyawa

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).

5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya

Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).

Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).

6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras

“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 662 – 665.


daripada:- ariefhikmah

BAHAYA MENGAFIRKAN SESEORANG

Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:

1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.

2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.

3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakatatau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.

4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.

5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disolatkan, dikubur di kuburan Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.

6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.

Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.



daripada :- ariefhikmah

ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA

Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan bertauhid, yaitu sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surgaNya.

Orang tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orang yang masuk pertama), karena dia diazab terlebih dahulu di neraka disebabkan kemaksiatan dan dosa-dosanya yang dikerjakan, yang belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih ada sebutir iman. Adapun dalil-dalilnya sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, yaitu:

Dari Abu Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Barangsiapa mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’ kemudian meninggal, maka pasti masuk surga.”

Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, “Akan keluar dari neraka bagi orang yang mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’ walaupun hanya sebesar satu butir iman di hatinya.”

Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda, “Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpa mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia berbuat zina dan mencuri.” Nabi saw. mengulangi sampai dua kali.

Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak untuk masuk surga dan terlindung dari neraka bagi yang mengucapkannya (mengucap Laa ilaaha illallaah). Maksudnya ialah, meskipun dia banyak berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.

Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka ialah tidak selama-lamanya di dalam neraka, tetapi diazab terlebih
dahulu karena perbuatan maksiatnya.

daripada :- ariefhikmah

TAK ADA NABI BARU LAGI SETELAH RASULULLAH


1. QS AL AHZAB 40: ” Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi”

2. Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Perumpamaan saya dan para Nabi sebelum saya seperti orang yang membangun satu bangunan lalu dia membaguskan dan membuat indah bangunan itu kecuali tempat batu yang ada di salah satu sudut. Kemudian orang-orang mengelilinginya dan mereka ta’juk lalu berkata: ‘kenapa kamu tidak taruh batu ini.?’ Nabi menjawab : Sayalah batu itu dan saya penutup Nabi-nabi”

3. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jubair bin Mut’im RA bahwa Nabi SAW bersabda:

“Sesungguhnya saya mempunyai nama-nama, saya Muhammad, saya Ahmad, saya Al-Mahi, yang mana Allah menghapuskan kekafiran karena saya, saya Al-Hasyir yang mana manusia berkumpul di kaki saya, saya Al-Aqib yang tidak ada Nabi setelahnya”

4. Abu Daud dan yang lain dalam hadist Thauban Al-Thawil, bersabda Nabi Muhammad SAW:

“Akan ada pada umatku 30 pendusta semuanya mengaku nabi, dan saya penutup para Nabi dan tidak ada nabi setelahku”

5. Khutbah terakhir Rasulullah …

” …Wahai manusia, tidak ada nabi atau rasul yang akan datang sesudahku dan tidak ada agama baru yang akan lahir. Karena itu, wahai manusia, berpikirlah dengan baik dan pahamilah kata-kata yang kusampaikan kepadamu. Aku tinggalkan dua hal: Al Quran dan Sunnah, contoh-contoh dariku; dan jika kamu ikuti keduanya kamu tidak akan pernah tersesat …”

6. Rasulullah SAW menjelaskan: “Suku Israel dipimpim oleh Nabi-nabi. Jika seorang Nabi meninggal dunia, seorang nabi lain meneruskannya. Tetapi tidak ada nabi yang akan datang sesudahku; hanya para kalifah yang akan menjadi penerusku (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).

7. Rasulullah SAW menegaskan: “Posisiku dalam hubungan dengan nabi-nabi yang datang sebelumku dapat dijelaskan dengan contoh berikut: Seorang laki-laki mendirikan sebuah
bangunan dan menghiasinya dengan keindahan yang agung, tetapi dia menyisakan sebuah lubang di sudut untuk tempat sebuah batu yang belum dipasang. Orang-orang melihat sekeliling bangunan tersebut dan mengagumi keindahannya, tetapi bertanya-tanya, kenapa ada sebuah batu yang hilang dari lubang tersebut? Aku seperti batu yang hilang itu dan aku adalah yang terakhir dalam jajaran Nabi-nabi”. (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).

8. Rasulullah SAW menyatakan: “Allah telah memberkati aku dengan enam macam kebaikan yang tidak dinikmati Nabi-nabi terdahulu: – Aku dikaruniai keahlian berbicara yang efektif dan sempurna. – Aku diberi kemenangan kare musuh gentar menghadapiku – Harta rampasan perang dihalalkan bagiku. – Seluruh bumi telah dijadikan tempatku beribadah dan juga telah menjadi alat pensuci bagiku. Dengan kata lain, dalam agamaku, melakukan shalat tidak harus di suatu tempat ibadah tertentu. Shalat dapat dilakukan di manapun di atas bumi. Dan jika air tidak tersedia, ummatku diizinkan untuk berwudhu dengan tanah (Tayammum) dan membersihkan dirinya dengan tanah jika air untuk mandi langka. – Aku diutus Allah untuk menyampaikan pesan suciNYA bagi seluruh dunia. – Dan jajaran Kenabian telah mencapai akhirnya padaku (Riwayat Muslim, Tirmidhi, Ibnu Majah)

9. Rasulullah SAW menegaskan: “Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku”. (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab
Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).

10. Rasulullah SAW menjelaskan: ‘Saya Muhammad, Saya Ahmad, Saya Pembersih dan kekafiran harus dihapuskan melalui aku; Saya Pengumpul, Manusia harus berkumpul pada hari kiamat yang datang sesudahku. (Dengan kata lain, Kiamat adalah satu-satunya yang akan datang sesudahku); dan saya adalah Yang Terakhir dalam arti tidak ada nabi yang datang sesudahku”. (Bukhari dan Muslim, Kitab-ul-Fada’il, Bab Asmaun-Nabi; Tirmidhi, Kitab-ul-Adab, Bab Asma-un-Nabi; Muatta’, Kitab-u-Asma-in-Nabi; Al-Mustadrak Hakim,
Kitab-ut-Tarikh, Bab Asma-un-Nabi).

11. Rasulullah SAW menjelaskan: “Allah yang Maha Kuasa tidak mengirim seorang Nabi pun ke dunia ini yang tidak memperingatkan ummatnya tentang kemunculan Dajjal (Anti-Kristus, tetapi Dajjal tidak muncul dalam masa mereka). Aku yang terakhir dalam jajaran Nabi-Nabi dan kalian ummat terakhir yang beriman. Tidak diragukan, suatu saat, Dajjal akan datang dari antara kamu”. (Ibnu Majah, Kitabul Fitan, Bab Dajjal).

12. Abdur Rahman bin Jubair melaporkan: “Saya mendengar Abdullah bin ‘Amr ibn-’As menceritakan bahwa suatu hari Rasulullah SAW keluar dari rumahnya dan bergabung dengan mereka. Tindak-tanduknya memberi kesan seolah-olah beliau akan meninggalkan kita. Beliau berkata: “Aku Muhammad, Nabi Allah yang buta huruf”, dan mengulangi pernyataan itu tiga kali. Lalu beliau menegaskan: “Tidak ada lagi Nabi sesudahku”. (Musnad Ahmad, Marwiyat ‘Abdullah bin ‘Amr ibn-’As).

13. Rasulullah SAW berkata: ” Allah tidak akan mengutus Nabi sesudahku, tetapi hanya Mubashirat”. Dikatakan, apa yang dimaksud dengan al-Mubashirat. Beliau berkata: Visi yang baik atau visi yang suci”. (Musnad Ahmad, marwiyat Abu Tufail, Nasa’i, Abu Dawud). (Dengan kata lain tidak ada kemungkinan turunnya wahyu Allah di masa yang akan datang.
Paling tinggi, jika seseorang mendapat inspirasi dari Allah, dia akan menerimanya dalam bentuk mimpi yang suci).

14. Rasulullah SAW berkata: “Jika benar seorang Nabi akan datang sesudahku, orang itu tentunya Umar bin Khattab”. (Tirmidhi, Kitab-ul-Manaqib).

15. Rasulullah SAW berkata kepada ‘Ali, “Hubunganmu denganku ialah seperti hubungan Harun dengan Musa. Tetapi tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku”. (Bukhari dan Muslim, Kitab Fada’il as-Sahaba).

16. Rasulullah SAW menjelaskan: “Di antara suku Israel sebelum kamu, benar-benar ada orang-orang yang berkomunikasi dengan Tuhan, meskipun mereka bukanlah NabiNYA. Jika ada satu orang di antara ummatku yang akan berkomunikasi dengan Allah, orangnya tidak lain daripada Umar. (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib)

17. Rasulullah SAW berkata: “Tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku dan karena itu, tidak akan ada ummat lain pengikut nabi baru apapun”. (Baihaqi, Kitab-ul-Rouya; Tabrani)

WATAK YAHUDI

Tingkah laku yang disukai oleh Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyahnya ialah mengubah makna maupun tujuan dari
ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits dengan selera serta kepentingan mereka. Seperti watak yang dimiliki kaum Yahudi,
yaitu yuharriful alkalimah an-mawadi’ih, maka begitulah sikap dan kelakuan kaum Ahmadiyah ini.

Dalam suatu penjelasan atas sebuah hadits yang menerangkan tentang kesudahan Nabi pada Nabi Muhammad, Ahmadiyah menyatakan pendiriannya yang menarik. Lebih dahulu kita ketahui isi hadits tersebut, yaitu:

“Misal aku dengan Nabi-nabi yang sebelum aku seperti seorang laki-laki yang telah mendirikan sebuah gedung
yang indah tetapi ketinggalan satu bata dan mereka bertanya mengapa tidak engkau pasang sebata yang ketinggalan itu. Akulah bata itu dan aku juga kesudahan Nabi-nabi.”1

Apabila Hadits tersebut dipakai oleh ulama-ulama dengan mengkiaskan satu bata itu untuk menyatakan kenabian Muhammad sebagai Nabi terakhir, maka menurut Ahmadiyah, itu adalah satu penghinaan atas diri beliau. Adakah beliau hanya seperti batu bata saja bagi sebuah gedung yang indah bentuknya itu? Jika dimisalkan dengan tiang mungkin juga diterima, tapi jika Nabi s.a.w. cuma sekedar batu bata saja, sangat keterlaluan, padahal Nabi Muhammad s.a.w. lebih dari Nabi-nabi yang lain bahkan dari Malaikat-malaikat sekalipun.2

Akhirnya karena itu satu penghinaan pada Nabi Muhammad, maka Ahmadiyah mengajukan satu pembelaan juga. Adapun yang dimaksud dengan satu bata itu, kata Ahmadiyah, ialah syari’at atau Agama. Syari’at yang telah diturunkan kepada Nabi-nabi yang dahulu merupakan satu gedung yang masih kurang (satu bata, bukan? pen.) maka dengan kedatangan Nabi Muhammad s.a.w. sempurnalah gedung itu.3

Yang menarik dari penjelasan Ahmadiyah di atas ialah bahwa satu bata itu jika dimisalkan Nabi Muhammad adalah satu penghinaan. Yang benar, kata Ahmadiyah, bahwa satu bata itu adalah syari’at atau Agama, yakni Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad s.a.w. Coba bayangkan bahwa gedung yang indah itu diibaratkan syari’at-syari’at Nabi-nabi yang sebelum Nabi Muhammad. Kemudian karena masih ketinggalan satu bata yaitu masih ada satu lobang bata pada gedung yang indah itu. Maka syari’at Nabi Muhammadlah pengisi lobang sebata itu. Apakah ini bukan penghinaan juga?!

Ataukah ada pengertian lain dari Ahmadiyah, bahwa setiap batu-bata pada bangunan yang indah itu adalah syariat atau agama nabi-nabi sebelum nabi Muhammad. Hal ini perlu kiranya minta bantuan Ahmadiyah untuk menaksir berapa jumlah batu bata yang terdapat pada gedung yang indah itu? Jelasnya berapa puluh ribu syariat atau agama sebelum syariat/agama Islam datang? Apa yang dikatakan Ahmadiyah itu adalah nonsense, omong-kosong. Itu tidak lain satu penghinaan atas diri Nabi dan atas syariat yang dibawa beliau.

Selanjutnya Ahmadiyah mengataKan bahwa hadits tersebut adalah dha’if atau lemah dan para perawi dalam hadits itu
tidak dapat dijadikan ukuran dan pegangan.4 Pada akhirnya Ahmadiyah mengatakan bahwa dalam hadits itu ada satu
keganjilan yang perlu dipikirkan disini. Kalau hadits itu shahih dan Nabi kita s.a.w. sudah menyempurnakan gedung
indah dengan penutup lobang yang tadinya terbuka dengan kedatangan beliau. Dalam gedung yang sudah demikian itu Nabi Isa a.s. akan menjadi sebagai apanya? Kita berdasarkan Qur’an dan Hadits masih menunggu kedatangan Nabi, dalam hadits dikatakan nabi Isa akan datang.5 Terakhir Ahmadiyah bertanya:

“Kalau kita ibaratkan Nabi Isa sebagai batu-bata pula dalam rangka susunan Nabi-nabi, maka dimana batu-bata ini akan ditempatkan dalam gedung yang sudah tak ada lobangnya itu?”6

Sekali lagi ulasan Ahmadiyah di atas menarik untuk dibahas. Untuk menjawab pertanyaan: dimana batu-bata Nabi Isa akan ditempatkan dalam gedung yang sudah tak ada lobangnya itu? Ahmadiyah telah menjawab pertanyaan ini, akan tetapi dua jawaban, dari mereka satu sama lain sudah tidak sama. Yang pertama Ahmadiyah menjawab: “Hendaknya dikatakan, masih tinggal dua batu bata lagi yaitu batu-bata nabi Muhammad s.a.w. dan batu-bata nabi Isa a.s. yang akan turun di akhir zaman.7 Jawaban mereka yang pertama ini jelas mengandung satu penghinaan pada nabi Muhammad. Beliau s.a.w. diibaratkan satu bata saja dan beliau disejajarkan dengan satu bata lainnya yakni batanya nabi Isa a.s. akhir zaman yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Kemudian pada jawaban yang kedua, Ahmadiyah berkata: “Itulah sebabnya untuk menyempurnakan syariat-syariat para nabi terdahulu itu datanglah nabi Muhammad membawa syariat Al-Qur’an yang sempurna. Yang sempurna itu tak memerlukan lagi perubahan apapun dalam gedung indah itu. Tetapi untuk merawat, mengapur, membersihkan dan menjaga gedung itu diperlukan seorang petugas, dan untuk memelihara kebun dan halamannya diperlukan tukang kebun yang diberi tugas oleh Tuhan.”8

Disini pada jawaban yang kedua, gedung indah itu sudah tidak ada lobangnya lagi sebab sudah terisi dengan Nabi Muhammad. Jadi yang ditanyakan oleh Ahmadiyah, dimana batu bata ini akan ditempatkan dalam gedung yang sudah tak ada lobangnya lagi? Telah dijawab sendiri oleh mereka, sedang Nabi Isa ituhanya tukang kapur, tukang sapu, tukang kebun dan tukang rawat atas gedung indah itu. Apa tidak kurang kalau hanya seorang tukang yang merangkap segala pekerJaan atas gedung yang indah itu? Salah-salah Tukang itu (Mirza Ghulam Ahmad) bisa kelabakan, letih dan sakit-sakitan, bukan begitu? Memang ternyata demikian keadaan si tukang Mirza Ghulam itu.
Ia sakit-sakitan saja dan kelak kita akan mengetahui betapa hebatnya sakitnya dan betapa pula effeknya terhadap tugasnya itu.

Dengan jawaban yang pertama yaitu bahwa seharusnya ada dua batu-bata pada gedung indah itu, dan pada jawaban yang kedua, bahwa sudah tidak ada lobang untuk pengisian satu bata iagi, sehingga Nabi Isa (Mirza Ghulam) bukan lagi satu batu-bata melainkan hanya tukang kebun dan lain-lain itu, di sinilah Ahmadiyah berbeda jawab satu dengan yang lainnya.

Lebih menarik lagi kalau kita terus memperhatikan ulasan Ahmadiyah atas hadits tersebut di atas. Sebagaimana tersebut Ahmadiyah menyatakan bahwa hadits itu adalah dha’if dan dengan sendirinya tidak dapat dijadikan ukuran dan pegangan.9 Kalau sudah dinyatakan dha’if buat apa dipakai dan diperpanjang uraiannya bertele-tele?! Dha’if ya sudah, tidak perlu lagi. Akan tetapi rupa-rupanya tidak demikian yang diniatkan oleh Ahmadiyah. Sebab hadits itu masih dipakainya dan kemungkinan untuk terlaksananya satu pengisian batu-bata pada lobangnya masih diharapkan dan dipastikan ada.

Untuk ini lebih tepat kalau kita mendengar langsung ucapan yang disampaikan oleh Mirza Ghulam Ahmad sendiri. Ia berkata tentang hadits itu

“Adalah golongan Nabi-nabi yang diibaratkan satu gedung itu kekurangan satu batu-bata, maka Allah akan cukupkan dan sempurnakan gedung itu dengan satu bata yang akhir. Maka akulah bata yang terakhir itu, hai orang yang melihat!”10

Catatan kaki:
1 lih: A. Nuruddin, arti hakiki dari ayat
katamannabiyin, hal. 44
2 idem.
3 idem.
4 lih: Saleh A. Nahdi, Soal Jawab Ahmadiyah I, hal. 54.
5 lih: Saleh A. Nahdi, Soal Jawab Ahmadiyah I, hal. 54.
6 lih: Saleh A. Nahdi, Soal Jawab Ahmadiyah I, hal. 55.
7 lih: A. Nuruddin , khataman nabiyin , hal. 45.
8 lih: Saleh A. Nahdi, Soal Jawab Ahmadiyah I, hal. 55.
9 lih: Saleh A. Nahdi, Soal Jawab Ahmadiyah I, hal. 54.
10 lih: Mirza Ghulam Ahmad, Khutbat-ul-Ilhamiyah, hal. 32:
(fa kaana khaliyan maudi’u labinatin, au’nil mun-amaq
alaihi min hadzihil imarah, fa aradha Allahu an
yutimma-nabaa’ wa yukmila-al-binaa bil labinati -
akhirah, fa-ana tilkal-labinatu ayyuhan – nadhiruun.)



daripada:- ariefhikmah



My Fav. Site

Sabda Rasullullah saw :

Sampaikanlah pesanku biarpun sepotong ayat..