PENTING!!!!

artikel-artikel yang diletakkan disini merupakan artikel yang dikumpul untuk rujukan bersama...

Wednesday, November 3, 2010

HUKUM MEMBACA AL-QURAN TANPA WUDHU'


Pertanyaan: Apakah hukum orang yang membaca AL-QURAN sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?

Jawaban oleh Syaikh Shalih al-Fauzan : Seseorang boleh membaca al-Qur’an tanpa WUDHU bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah shallallahu ‘alaihii wa sallam membaca al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur’an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu.

Sedangkan terkait dengan mushaf, maka tidak boleh bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.“(Al-Wa-qi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis dan syirik.

Di dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihii wa sallam yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau menyebutkan,

لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًا

Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).

Hal ini merupakan kesepakatan para imam kaum muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh mushaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantung, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.

Rujukan: Kumpulan Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, Dalam Kitab Tadabbur al-Qur’an, hal. 44. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.


artikel drpd: BlogMuslimah

No comments:

Post a Comment



My Fav. Site

Sabda Rasullullah saw :

Sampaikanlah pesanku biarpun sepotong ayat..